Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Saipul, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Perekonomian Setdakab mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) Penjelasan Terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (02/01/2023).
Rakoor yang digelar secara hybrid tersebut dipaparkan penjelasan terkait Penghentian PPKM Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Menuju Endemi. Dimana dalam paparan tersebut disampaikan Perkembangan Kasus Kofirmasi Harian Covid-19 di Indonesia dalam 2 Minggu terakhir yang menunjukan grafik menurun serta tidak menunjukkan adanya lonjakan, terutama pada Varian Omicron yang muncul sejak Bulan Februari 2022 lalu.
Pada relaksasi PPKM telah lama diberlakukan, tanpa menyebabkan lonjakan kasus, dan berhasil mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk Kinerja Impresif Pertumbuhan Ekonomi, Perekonomian Indonesia pada Q3-2022 mencatatkan pertumbuhan yang impresif sebesar 5, 72% (YoY), seiring pulihnya mobilitas masyarakat akibat penanganan pandemi yang baik dan terkendali.
Pada Kasus Covid-19 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Kasus Harian di Luar Jawa-Bali Per 1 Januari terdapat 60 kasus (Kasus Nasional = 366 kasus), Kasus Aktif di Luar Jawa-Bali sebesar 19, 26% dari total kasus aktif Nasional (1.845 dari total 9.577 Kasus Aktif) dan Kasus Kematian Per 1 Januari : Luar Jawa-Bali = 1 Kasus, dan Nasional 7 kasus.
Penjelasan terkait Pencabutan PPKM berdasarkan pengumuman Presiden Joko Widodo pada Tanggal 30 Desember 2022 lalu di Istana Negara yang menyampaikan bahwa PPKM resmi dicabut, namun status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal tersebut dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini. Dan PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia, dimana PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.
Disampaikan bahwa terdapat peran penting Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), yaitu Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indicator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons, Mencabut Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan ketentuan/kabijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, Tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencerminkan perkembangan angka Covid-19, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Instansi vertikal lainnya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya Memberikan rekmendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan Prokol Kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatnya. Memastikan ketersediaan Alokasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Daya Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sebagai pertimbangan dari Para Ahli, PPKM boleh dicabut, Protokol Kesehatan Jalan Terus. Terdapat lima hal Fundamental Pengendalian Covid-19 yaitu Meningkatkan Surveilans dan Testing, berdasarkan pada pemeriksaan laboratorium, bahkan jika diperlukan, sampai ke pemeriksaan whole genome sequencing (WGS), Penyediaan Tes perlu diperluas, terlebih saat ini juga telah tidak diwajbkan. Kegiatan Penelusuran Kasus (Tracing) tetap perlu diajukan. Vaksinasi harus terus digalakan, sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisas, maka vaksinasi Covid-19 tetap dan selalu perlu dijaga, serta ditingkatkan cakupannya. Dan Pemerintah harus terus melakukan Penyuluhan Kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari Covid-19.
Dalam menghadapi Tahun 2023, optimis, Namun tetap waspada. Tahun 2023 Pertumbuhan ekonomi tetap tinggi (4, 7-5, 3%) dan Menjaga resiliensi dan akselerasi pertumbuhan. Memanfaatkan kepercayaan dunia mendorong investasi dan Mendorong hilirsasi, transisi energi ramah lingkungan. Inflasi terkendali pada rentang target sasaran dan Antisipasi inflasi global dan respon pengetahuan kebijakan moneter. Neraca - Perdagangan tetap tumbuh dan Peningkatan ekspor dan substitusi impor. Kualitas pertumbuhan ekonomi terus membaik dan Penurunan tingkat kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran. Serta Menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran Bansos dan Program KUR ditigkatkan dan Kartu Prakerja dilanjutkan.
Kemudian, untuk menjaga resliensi ekonomi Indonesia melalui transformasistruktural implementasi UU Cipta Kerja, dilakukan Transformasi strukturan dan reformasi regulasi melalui implementasi UU Cipta Kerja. Mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Kemudahan perizinan berusaha dan insentif untuk kepastian dan kemajuan usaha. Simplifikasi dan harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hokum, serta Integrasi layanan dan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Sumber : waykanankab
Editor : Putra